Disinformasi, Negara, dan Hak Warga: Membaca Naskah Akademik RUU Disinformasi dari Perspektif Perlindungan Data Pribadi dan HAM
Oleh:
Eryk Budi Pratama – Chairman Center for Intelligence and Defense Strategies (CIDS)
Disinformasi sebagai Masalah Tata Kelola Negara
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (saya singkat jadi Naskah Akademik RUU PDPA) mencerminkan pergeseran penting dalam cara negara memandang ruang digital. Disinformasi tidak lagi diperlakukan sebagai sekadar penyimpangan perilaku komunikasi individual, melainkan sebagai fenomena kebijakan publik dan ancaman strategis terhadap demokrasi, ketertiban umum, dan keamanan nasional.
Dalam Naskah Akademik, disinformasi secara eksplisit dikaitkan dengan operasi informasi lintas negara, propaganda asing, dan bentuk perang non-militer (non-kinetic warfare). Pendekatan ini menempatkan disinformasi dalam spektrum isu keamanan nasional, bukan semata isu hukum pidana atau etika media.
Namun, dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia, perluasan kewenangan negara di bidang informasi digital selalu menghadirkan dilema mendasar: bagaimana negara menjaga keamanan tanpa melampaui batas perlindungan hak asasi manusia dan hak atas pelindungan data pribadi warga negara?
Tulisan ini berupaya membaca Naskah Akademik RUU PDPA secara kritis dengan menempatkan pelindungan data pribadi (PDP/privacy) dan HAMsebagai lensa utama analisis.
Disinformasi Kontemporer: Dari Konten ke Infrastruktur Data
Salah satu asumsi implisit yang masih kuat dalam banyak regulasi disinformasi termasuk yang tercermin dalam Naskah Akademik RUU DPA adalah bahwa disinformasi merupakan persoalan konten yang salah atau menyesatkan. Padahal, disinformasi kontemporer bekerja melalui mekanisme yang jauh lebih kompleks dan sistemik.
Disinformasi modern bergantung pada:
- Pengumpulan dan pemrosesan data pribadi dalam skala besar
- Profiling dan segmentasi psikografis pengguna
- Micro-targeting berbasis algoritma (khusunya untuk marketing/advertising)
- Optimalisasi emosi (fear, anger, identity) melalui sistem rekomendasi
Dengan demikian, disinformasi bukan sekadar persoalan “apa yang dikatakan”, melainkan bagaimana data tentang warga negara digunakan untuk memengaruhi cara mereka berpikir dan bertindak.
Dari perspektif pelindungan data pribadi, disinformasi seharusnya dipahami sebagai risiko sistemik akibat penyalahgunaan data pribadi, bukan hanya sebagai pelanggaran norma komunikasi. Namun, Naskah Akademik RUU PDPA belum sepenuhnya mengintegrasikan pendekatan ini. Pelindungan data pribadi masih diposisikan sebagai aspek terpisah, padahal justru berada di inti persoalan.
Tanpa integrasi eksplisit dengan prinsip-prinsip UU Pelindungan Data Pribadi (seperti lawfulness, purpose limitation, data minimization, dan accountability), RUU PDPA berisiko menjadi regulasi yang reaktif terhadap konten, tetapi permisif terhadap eksploitasi data.
Hak Asasi Manusia dan Risiko Ekspansi Kekuasaan Negara
Naskah Akademik RUU PDPA secara normatif mengakui bahwa kebebasan berekspresi dan hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J UUD 1945. Prinsip necessity dan proportionality juga dirujuk secara eksplisit.
Namun, pengalaman regulasi digital di Indonesia menunjukkan bahwa pengakuan normatif atas HAM tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan substantif dalam praktik. UU ITE menjadi contoh paling relevan. Niat awalnya adalah menjaga ketertiban, namun implementasinya justru memunculkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi ekspresi.
Dalam konteks ini, RUU PDPA menghadapi risiko serupa apabila:
- definisi disinformasi dirumuskan terlalu luas
- unsur kesengajaan (intentionality) tidak ditegaskan,
- dampak terhadap masyarakat / publik tidak dijadikan syarat utama.
Dari perspektif HAM, pembatasan kebebasan berekspresi yang sah harus memenuhi setidaknya tiga kriteria:
- Legal clarity: norma harus jelas dan dapat diprediksi,
- Legitimate aim: tujuan pembatasan harus sah,
- Strict necessity: pembatasan harus merupakan upaya paling ringan yang efektif.
Tanpa pembatasan ini, regulasi disinformasi berpotensi menciptakan chilling effect, di mana warga negara memilih untuk tidak berpartisipasi dalam diskursus publik karena takut berhadapan dengan hukum.
Relasi Negara dan Platform Digital: Privatisasi Sensor?
Naskah Akademik RUU PDPA juga menempatkan platform digital sebagai aktor kunci dalam penanggulangan disinformasi. Pendekatan ini sejalan dengan praktik global, terutama di Uni Eropa, yang menekankan platform responsibility.
Namun, dari perspektif HAM dan PDP, terdapat risiko serius apabila:
- negara mendelegasikan fungsi pembatasan ekspresi kepada platform
- tidak terdapat standar proses yang ketat dan tepat
- tanpa mekanisme akuntabilitas publik
Dalam kondisi tersebut, kita berhadapan dengan fenomena privatisasi sensor, di mana keputusan pembatasan kebebasan berekspresi diambil oleh korporasi berbasis kepentingan bisnis, bukan oleh otoritas publik yang tunduk pada prinsip negara hukum.
Pendekatan berbasis HAM menuntut agar setiap tindakan pembatasan konten:
- dapat dijelaskan (explainability)
- dapat diperdebatkan (contestability)
- dan dapat dipulihkan (remedy)
Jika tidak, perlindungan hak warga negara justru menjadi lebih lemah dibandingkan pembatasan langsung oleh negara.
Keamanan Nasional dan Paradoks Legitimasi
Naskah Akademik RUU PDPA secara konsisten menempatkan disinformasi dan propaganda asing sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Pendekatan ini sah dalam konteks geopolitik kontemporer. Namun, terdapat paradoks mendasar yang perlu dicermati.
Keamanan nasional di era demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara mengendalikan ancaman, tetapi juga oleh legitimasi negara di mata warga negara. Regulasi disinformasi yang dipersepsikan sebagai alat pembungkaman justru:
- melemahkan kepercayaan publik
- memperbesar ruang resonansi propaganda asing
- merusak kohesi sosial yang ingin dilindungi
Dari perspektif ini, pelindungan data pribadi dan HAM bukanlah penghambat keamanan nasional, melainkan prasyaratnya. Negara yang menghormati privasi dan kebebasan berekspresi akan lebih tahan terhadap manipulasi informasi dibandingkan negara yang represif.
Menuju Kerangka Penanggulangan Disinformasi Berbasis Hak Subjek Data Pribadi
Membaca Naskah Akademik RUU PDPA melalui perspektif PDP dan HAM membawa pada satu kesimpulan penting: penanggulangan disinformasi yang efektif harus bersifat struktural, preventif, dan berbasis hak, bukan semata koersif (pemaksaan).
Kerangka tersebut setidaknya mencakup:
- Integrasi eksplisit prinsip pelindungan data pribadi
- Definisi disinformasi yang sempit dan presisi
- Penegasan sanksi pidana sebagai ultimum remedium (sanksi pidana pilihan terakhir)
- Pengawasan independen dan mekanisme pengajuan keberatan
- Pendekatan ketahanan masyarakat (societal resilience)
Disinformasi dan Masa Depan Hukum Digital
Naskah Akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan tonggak penting dalam evolusi kebijakan digital Indonesia. Namun, arah akhir regulasi ini akan sangat ditentukan oleh apakah pembentuk undang-undang memilih paradigma keamanan yang sempit atau paradigma tata kelola demokratis yang berbasis hak warga negara.
Dalam negara hukum digital, keamanan, privasi / PDP, dan kebebasan bukanlah nilai yang saling meniadakan, melainkan saling menguatkan. RUU PDPA memiliki potensi untuk menjadi contoh bagaimana negara dapat melindungi diri tanpa kehilangan legitimasi demokratisnya. Hal ini dapat diwujudkan apabila prinsip pelindungan data pribadi dan HAM ditempatkan sebagai fondasi utama.
Link Naskah Akademik RUU PDPA: https://drive.google.com/file/d/1z0RIx-CIyZOlLDrHQmLmfL2PaZq-CbnP/view
Disclaimer: Artikel ini disarikan dari beberapa sumber dengan bantuan GenAI untuk membuat rangkuman dan diperbarui oleh penulis secara manual berdasarkan Naskah Akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dan pengalaman penulis di bidang keamanan, pertahanan, dan intelijen. Artikel ini tidak mewakili pihak mana pun.
