KLH Terapkan Rapid Environmental Assessment untuk Hunian Aman Pascabencana
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan di sejumlah wilayah Sumatera yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana.
Kajian tersebut dilakukan melalui Rapid Environmental Assessment (REA) atau kajian lingkungan secara cepat, yang diharapkan dapat menjadi dasar penentuan lokasi hunian agar tidak hanya aman dari risiko bencana, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mencoba memadukan dua tema utama peta, yaitu terkait keselamatan berupa peta bahaya banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan sesar aktif. Kami padukan dengan peta lingkungan hidup meliputi pengaturan mutu air, penyedia air, dan seterusnya. Sehingga kami merekomendasikan areal tertentu sebagai areal dengan zona merah dan zona hijau untuk tiga provinsi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (16/1), dilansir dari ANTARA.
“Ini untuk memberikan gambaran jelas pada lokasi mana huntap itu bisa dibangun yang bersisian dengan kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil kajian KLH, Provinsi Aceh memiliki wilayah zona merah seluas 3,19 juta hektare atau sekitar 56,22 persen dari total luasan. Area ini memerlukan pendampingan ahli struktur dan kebencanaan jika akan digunakan untuk pembangunan huntara maupun huntap. Sementara itu, sekitar 2,4 juta hektare lainnya masuk dalam kategori zona hijau yang dinilai aman dan berkelanjutan untuk pembangunan hunian.
Baca Juga:
- Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca
- LPS Catat Tabungan Rp5 Miliar ke Atas Meroket, Ketimpangan Aset Keuangan Kian Terlihat
- BRI Dorong UMKM Naik Kelas dan Inklusi Keuangan Lewat Program Klasterku Hidupku
Di Sumatera Utara, zona merah tercatat mencakup wilayah seluas 2,35 juta hektare, sedangkan zona hijau mencapai 4,89 juta hektare atau sekitar 67,54 persen dari total luas wilayah provinsi tersebut.
Adapun di Sumatera Barat, zona merah meliputi area seluas 1,95 juta hektare dan zona hijau 2,26 juta hektare atau sekitar 53,64 persen dari total wilayah.
Penyusunan REA dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga antara KLH, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta kalangan akademisi.
“Jadi kita bisa mengetahui secara pasti lokasi yang memang memiliki kesesuaian. Untuk menjauhi potensi bencana,” ujar Hanif.
