KLH Proses Cabut Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan Perusak Hutan Sumatra
Jakarta, sustainlifetoday.com — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memproses pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menegaskan penguatan penegakan hukum lingkungan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pencegahan kerusakan lebih lanjut.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa proses pencabutan dilakukan setelah melalui verifikasi lapangan dan pendalaman oleh para ahli.
“Kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1).
Hanif menjelaskan, delapan unit usaha tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup, mulai dari tidak menjalankan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, hingga tidak membayar denda keterlambatan pelaksanaan sanksi.
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak melaksanakan kewajiban selama masa pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, serta terbukti melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang sulit ditanggulangi maupun dipulihkan.
Baca Juga:
- Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca
- Prabowo Banggakan Program MBG di WEF 2026: Sebulan Lagi Lewati McDonald’s
- Aktivitas Penebangan di Cagar Alam Fakfak Ancam Habitat Burung Cenderawasih
“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut. Karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” jelas Hanif.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
