KPAI: Lebih dari 2.000 Kasus Pelanggaran Hak Anak Terjadi Sepanjang 2025
Jakarta, sustainlifetoday.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan potret serius kondisi perlindungan anak di Indonesia sepanjang 2025. Sepanjang tahun tersebut, tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan total 2.063 korban anak di berbagai wilayah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” kata Jasra Putra dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 dikutip pada Jumat (16/1).
Ribuan kasus tersebut berasal dari 1.508 pengaduan masyarakat, yang sebagian besar disampaikan melalui kanal daring. Dari sisi korban, anak perempuan tercatat paling banyak terdampak dengan 51,5 persen, disusul anak laki-laki 47,6 persen, sementara 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin.
Jasra menegaskan bahwa data ini menjadi cerminan efektivitas sistem perlindungan anak di Indonesia saat ini. Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan adalah tingginya kerentanan anak di lingkungan terdekat mereka.
Baca Juga:
- Dorong Konsep Green Retail, NWP Property dan Xurya Resmikan PLTS Atap di Empat Mal
- Perkuat Praktik ESG, Chandra Asri Raih Peringkat A- Ketahanan Air CDP 2025
- Prabowo Instruksikan 80 Persen Beasiswa LPDP ke Keilmuan Saintek
“Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” tuturnya.
Lebih jauh, data KPAI menunjukkan bahwa orang tua kandung masih mendominasi sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Ayah kandung tercatat sebesar 9 persen, sementara ibu kandung 8,2 persen. Selain itu, pelaku juga berasal dari lingkungan sekolah dan pihak lain. Namun, KPAI menyoroti lemahnya kualitas pelaporan dalam sebagian besar kasus.
“Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan, yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” jelas Jasra Putra.
Dari sisi jenis pelanggaran, kasus di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menempati posisi teratas, diikuti kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di institusi pendidikan. Temuan ini menunjukkan bahwa fondasi pengasuhan domestik masih rapuh dan membutuhkan penguatan sistemik.
Selain itu, KPAI juga mengingatkan munculnya ancaman baru terhadap anak di ruang digital. Meski jumlahnya belum mendominasi, kejahatan siber terhadap anak terus menunjukkan tren peningkatan seiring tingginya akses anak ke dunia maya yang belum diimbangi pengawasan dan perlindungan memadai.
